Politik

Bawaslu Temukan Pelanggaran Protokol Kesehatan di Pilkada Demak

DEMAK, detakjateng.com – Pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Demak telah berlangsung pada 4-6 September, dan berlanjut dengan perbaikan berkas pendaftaran pada 16 September 2020. Selama berlangsungnya proses pendaftaran dan perbaikan berkas, Bawaslu Kabupaten Demak menemukan adanya pelanggaran.

Ketua Bawaslu Kabupaten Demak Khoirul Saleh menyampaikan, sebagaimana peraturan perundangan menjadi tanggungjawab dan kewenangan Bawaslu adalah mengawasi setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. “Khususnya pada tahap pendaftaran Bapaslon, sejauh ini belum ditemukan adanya pelanggaran administrasi. Namun kami  menemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan,” ujarnya, Rabu (16/9).

Sebagaimana PKPU No. 6/2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pada pasal 5 disebutkan bahwa pemilihan serentak dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan memperhatikan kesehatan serta keselamatan penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih serta seluruh pihak yang terlibat.

“Saat pendaftaran Bapaslon yang berlangsung dua sesi, baik pada Bapaslon H. Mugiyono – H. Badruddin (Mugi – Hebad) maupun dr. Hj Eisti’anah – H. Joko Sutanto (Eisti – Jos) ketika itu, banyak pendukung meski memakai masker namun terjadi kerumunan. Dan pada kerumunan tersebut tidak ada yang namanya jaga jarak atau social distancing,” ujarnya.

Sementara seperti diketahui, termasuk dalam standar protokol kesehatan adalah memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak. Serta menghindari kerumunan. 

Temuan pelanggaran protokol kesehatan disebutkan sudah disampaikan kepada pihak-pihak terkait. Hanya saja yang disesalkan, lanjut Khoirul Saleh, sanksi diatur dalam regulasi penyelenggaraan pilkada hanya berupa himbauan. Sehingga  disebutnya kurang tegas dan tidak memberikan efek jera atau shock theraphy

Maka itu, diharapkan segera adanya revisi perundangan terkait penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Utamanya yang berkaitan dengan sanksi tegas pelanggaran protokol kesehatan. Sebab pemilihan kepala daerah serentak saat ini berlangsung di tengah pandemi Covid-19. 

“Hal ini penting karena ketaatan pada protokol kesehatan berkaitan erat dengan kesehatan serta keselamatan penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih serta seluruh pihak yang terlibat,” tandasnya. (Jati/Pt)

Lainnya

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

13 − 1 =

Back to top button