
BATANG, detakjateng.com – Beralasan dikontrak oleh pengelola proyek PLTU Batang, RMK menggelapkan belasan mobil dengan dalih sewa per bulan. Hingga akhirnya, bersama dengan rekannya SC yang juga seorang ASN, keduanya dibekuk Satuan reserse kriminal (Satreskim) Kepolisian Resor (Polres) Batang.
Secara keseluruhan jajaran polres Batang berhasil mengamankan 11 mobil hasil penggelapan dan penipuan.
Dua tersangka yaitu RMK (27) adalah warga Kaliboyo, kecamatan Tulis, Batang dan SC (39) warga desa Siberuk, kecamatan Tulis, Kabupaten Batang.
Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka menjelaskan modus tersangka, membujuk warga dengan iming-iming menyewa mobil dengan bayaran Rp 4 juta hingga Rp 4,5 juta per bulan.
“Tersangka beralasan mobil itu untuk keperluas proyek PLTU Batang dengan dalih sudah dikontrak.Lalu, belasan mobil itu justru digadaikan dengan kisaran Rp 25 juta hingga Rp 30 juta,” katanya saat jumpa pers, Rabu (16/09/2020).
Di sisi lain, tersangka, RMK mengakui menjanjikan sewa per bulan dengan menunjukkan surat asuransi untuk meyakinkan korbannya (
Kesebelas unit mobil yang berhasil disita antara lain tiga mobil Avanza, satu unit mobil Agya, empat mobil Xenia, dua unit Sigra dan satu unit Rush.
Para tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Salah satu korban, Sugiyo (42), warga kecamatan Mandokan, Kabupaten Sragen menceritakan awal mulanya kenal dengan tersangka dari temannya. Bermula dari hanya menyewa beberapa mobil, namun makin lama makin bertambah hingga mencapai16 mobil.
“Ada mobil milik tetangga saya hingga adik saya yang disewa. Awalnya, lancar, lalu mulai tersendat. Saya pun menelpon PLTU Batang, ternyata tidak ada unit mobil yang dipinjam tersangka, digunakan PLTU,” katanya.
Kini masih ada lima mobil lagi yang belum ditemukan keberadaannya. Dan dari informasi yang didapat, dua masuk gadai dan tiga belum ketemu.Indra Priyo-fn