
SALATIGA, detakjateng – Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) berdasarkan UU No. 39 Tahun 2007, Pasal 66A ayat 1 PMK No. 07/PMK.07/2020 Pasal 2 ayat (1) digunakan untuk mendanai program/kegiatan.
Penegasan ini disampaikan Nurhaeni Hidayah Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang ditengah agenda Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Tahun 2020, di Aula Kaloka Gedung Setda, Rabu (21/10).
Kegiatan diprakasai Pemerintah Kota Salatiga melelui Bagian Perekonomian dan SDA tersebut diikuti 40 peserta dari Kelurahan, Kecamatan, dan OPD terkait hadir dalam kegiatan yang dibuka Sekda Fakruroji.
Nurhaeni Hidayah menerangkan, Penggunaan DBHCHT diantaranya untuk peningkatan Kualitas Bahan Baku, Pembinaan Industri, Pembinaan Lingkungan Sosial, Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai, dan Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal.
“Paling sedikit lima puluh persen dari alokasi penggunaan DBHCHT diprioritaskan untuk mendukung program jaminankesehatan nasional,” kata Nurhaeni.
Nurhaeni Hidayah memaparkan, kegiatan sosialisasi di bidang cukai mencakup penyampain peraturan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat dana tau pemangku kepentingan.
“Sekaligus, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai,” terang Nurhaeni Hidayah.
Sementara, Sekda Kota Salatiga Fakruroji menyampaikan bahwa dana juga cukai kembali kepada masyarakat untuk pembangunan termasuk kesehatan. (Cattleya/Pt)