
PURBALINGGA, detakjateng.com – Ajaran agama yang diduga sesat muncul di Desa Jambudesa, Kecamatan Karanganyar, Purbalingga. Ajaran yang disampaikan SR (70) itu mengajarkan tentang syariat ibadah haji dan umrah yang dapat dilaksanakan tanpa harus datang ke tanah suci Mekah, namun hanya lewat ritual ibadah di rumahnya.
Informasi yang diperoleh di lapangan menyebutkan, SR diketahui telah melakukan ajakan kepada enam pengikutnya dan beberapa warga tetangganya. Enam orang pengikut SR masing-masing Sar (69), Sum (70), Tim (65), Run (62), BB (65) dan Ker (77).
Atas munculnya ajaran sesat itu, pihak Muspika Kecamatan Karanganyar bersama tokoh agama setempat yang juga anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) Purbalingga, Kyai Hasan Basri mendatangi rumah SR.
Berdasarkan klarifikasi dan keterangan SR beserta pengikutnya jika ajaran mengenai syariat ibadah haji dan umrah yang tidak harus datang ke tanah suci Mekkah adalah ajaran yang sesat dan menyesatkan.
Pihak Pemdes Jambudesa, unsur TNI, Polri dan kecamatan Karanganyar bersepakat agar SR harus menghentikan kegiatan menyimpang dan tidak boleh diulangi lagi. SR dan pengikutnya sudah membuat pernyataan akan menghentikan kegiatan menyimpang dan tidak akan mengulangi kegiatan menyimpang tersebut, apabila melanggar pernyataan siap diproses secara hukum.
Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Purbalingga, Gatot Budirahardjo yang dihubungi membenarkan atas munculnya ajaran sesat tersebut. Menurutnya sudah diselesaikan oleh pihak Kecamatan bersama tokoh agama setempat. (Pra/AN)