
WONOSOBO, detakjateng- Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, sebanyak 17.550 petugas yang akan menjadi penyelenggara pemungutan suara dan petugas keamanan, akan menjalani tes Covid-19. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonosobo menjadwalkan tes pemeriksaan Covid-19 dengan metode rapid test bakal dilakukan tanggal 8-16 November 2020.
Komisioner KPU Wonosobo Devisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM), Amirudin mengungkapkan, terdapat sebanyak 13.650 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan 3.900 petugas ketentraman dan ketertiban (Trantib) akan ditetapkan tanggal 7 November 2020. “Penetapan oleh PPS dan diumumkan di semua desa,” ujarnya kepada detakjateng, Senin (2/11/2020).
Amirudin mengungkapkan, setelah penetapan, ribuan petugas tersebut dijadwalkan akan melakukan rapid test pada tanggal 8-16 November 2020. Rapid test dilakukan untuk memastikan para penyelenggara pemilu dalam kondisi sehat dan tidak membawa penyakit menular. Dengan kepastian hasil petugas sehat, diharapkan masyarakat tidak khawatir untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS).
“Ini sebagai langkah protokol kesehatan yang diterapkan mengingat Pilkada Wonosobo digelar masih dalam situasi pandemi virus corona. Untuk teknis pelaksanaan rapid test, KPU Wonosobo bersama Puskesmas se Kabupaten Wonosobo akan mematangkan rencanannya besok. Pemeriksaan bisa lewat puskesmas dan desa yang jauh akan didatangi,” beber Amirudin.
Dijelaskan, untuk pemilihan KPPS sebelumnya ada beberapa kendala. Diantaranya warga enggan mendaftar karena takut akan dilakukan rapid test dan faktor usia, karena syarat menjadi anggota minimal berusia 20 dan maksimal 50 tahun. “Namun setelah pengumuman hasil seleksi administrasi, sampai hari ini nggak ada yang mundur lagi, karena sejak awal sudah kita tandaskan KPPS dan petugas trantib harus rapid test. Jadi mereka sudah siap,” jelas dia.
Ditanya mengenai jika nantinya saat pelaksanaan rapid test terdapat beberapa petugas dinyatakan reaktif, Amirudin mengungkapkan proses akan tetap berjalan sesuai tahapan. “Hasilnya tidak mempengaruhi posisi, tidak dihentikan, karena jeda waktu rapid dan pelaksanaan hari H, 9 Desember agak jauh. Jadi kalau ada yang reaktif ada waktu isolasi selama 14 hari. Kecuali sampai hari H yang bersangkutan tidak bisa menjalankan tugas, nanti kita cari pengganti,” terang dia. (M Abdul Rohman-Tie)