Hukum, Kriminal Dan Militer

Keji, Suami Bunuh Istri yang Hamil 5 Bulan Karena Cemburu

BATANG, detakjateng – Pembunuhan keji terhadap perempuan hamil, Siti Anisa (24) terjadi di kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang. Pelaku pembunuhan adalah suami korban, Kohar (29), warga Desa Depok Kandeman.

“Karena cemburu, sejak awal menikah ia selalu membanding-bandingkan dengan masa lalunya (mantan pacarnya), akhirnya memuncak,” kata Kohar saat konferensi pers di Mapolres Batang, Rabu (11/11/2020).

Ia bercerita menikah sejak enam bulan lalu. Sejak awal menikah memang selalu terlibat cekcok dengan istrinya yang selalu membanding-bandingkan dirinya dengan mantan pacarnya.

Kohar mengaku tidak pernah membahas masa lalunya. Hal itulah yang membuatnya geram hingga akhirnya membunuh sang istri.

Pada Jumat (6/11/2020) malam terjadi pertengkaran hebat yang berlanjut pada Sabtu (7/11/2020). Saat hendak salat subuh, tangannya ditampik korban hingga membuat pelaku emosi. “Saya pukul dua kali, lalu saya bekap mulut dan hidungnya pakai kain hingga pingsan,” akunya.

Kohar lalu menyeret tubuh korban ke kamar mandi. Lalu, membenamkan kepala istri ke ember besar berisi air sekitar lima menit hingga meninggal.

Tidak selesai sampai di situ, pelaku berusaha menutupi jejaknya dengan membuat cairan dari vitamin Janin dan minuman kaleng. Lalu, ia memasukkan cairan itu ke mulut korban agar disangka overdosis.

Kapolres Batang, AKBP Edwin Louis Sengka mengatakan dalam waktu enam jam, jajarannya behasil menangkap pelaku. Awal kecurigaan petugas ketika mendapat hasil autopsi dengan  temuan bekas pukulan.

Ia mengatakan pelaku disangka dengan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Selain itu pelaku juga dijerat pasal 44 UU RI no 23/2004 tentang Kekerasan Dalam Runah Tangga.

“Ancaman hukumannya sama 15 tahun penjara dan denda maksikal Rp 45 juta,” jelasnya (Indra Priyo/an)

Lainnya

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

nine + 6 =

Back to top button