
GROBOGAN, detakjateng- Pusing, lemah, letih dan lesu karena banyak pikiran. Tidak jarang membuat produktifitas berkurang. Badan yang lemah, membuat konsentrasi lemah dan semangat kerja jadi berkurang. Itulah pengakuan AS, seorang Kepala Desa (Kades) Karangpaing, Kecamatan Penawangan.
Lantaran badan lemah dan tidak bisa konsentrasi, ditengah tuntutan kerja yang menumpuk membuat AS, pria yang setiap hari berperawakan gundul ini nekat mengambil jalan pintas yakni dengan mengkonsumsi obat penguat.
“Pakai karena rasanya lemes. Biar tidak lemes,” aku AS, dalam gelar kasus di Mapolres Grobogan, Senin (21/12).
Namun, sayang suplemen yang digunakan merupakan barang terlarang. Akibatnya, saat efek konsentrasi dan badannya tidak lemah lagi, AS sudah berada di dalam penjara. AS ditangkap petugas unit Satresnarkoba Polres Grobogan karena terbukti menghisap ganja di rumahnya, Jumat (11/12/2020) kemarin.
Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan menjelaskan, penangkapan tersangka AS berawal dari informasi terkait penyalahgunaan narkoba di Desa Karangpaing, Kecamatan Penawangan.
“Anggota Sat Resnarkoba Polres Grobogan melakukan penyelidikan. 11 Desember 2020, sekitar pukul 04.00 WIB, petugas langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan adanya tersangka yang tengah menggunakan narkotika golongan I jenis ganja di dalam kamar,” jelas AKBP Jury Leonard Siahaan. “Saat ditangkap, pak Kades sedang menghisap ganja. Katanya biar konsentrasi,” kata Kapolres.
Ganja, didapat dari penjual yang ada di Jakarta. Barang, dipesen lewat kurir yang hampir tiap hari melakukan perjalanan Grobogan-Jakarta. “Belinya lewat sopir bus. Tersangka mengakui barang merupakan miliknya. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Grobogan,” tambahnya (Wahyu/PT).