Politik

KPU Tetapkan Eisti – Alim Menang di Pilbup Demak 2020

DEMAK, detakjateng – KPU Kabupaten Demak menetapkan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Demak nomor urut 01, dr Hj Eisti’anah dan KH Ali Makhsun menangi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Demak 2020, Rabu (16/12). Dengan perolehan suara 346.878 dari 610.502 suara yang sah. 

Ketua KPU Kabupaten Demak H Bambang Setya Budi menyampaikan, dari total jumlah pemilih dalam DPT sebanyak 852.886 yang terdiri dari 426.393 laki-laki dan 426.493 perempuan, tercatat 625.792 di antaranya atau sekitar 73 persen dari jumlah DPT telah menggunakan hak suaranya. 

“Dari jumlah pengguna hak suara tersebut, 610.509 merupakan suara sah, sementara suara tidak sah sebanyak 15.290,” ujarnya.

Berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang diikuti 70 PPK dari 14 kecamatan, serta dihadiri Bawaslu, saksi kedua paslon juga Desk Pilkada Kabupaten Demak, Paslon 01 Eisti – Alim memperoleh 346 878 suara atau 56,82 persen. Sementara Paslon 02 yakni H Mugiyono dan H Badaruddin (Mugi Hebad) memperoleh 263.624 suara atau 43,18 persen. 

Terhadap penetapan tersebut, KPU memberi kesempatan kepada pihak-pihak yang tidak bisa menerima untuk menyampaikan gugatan  hingga tiga hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi atau Senin 21 Desember. Sementara penetapan bupati dan wakil bupati terpilih akan dilakukan paling lambat tiga hari kerja setelah KPU menerima surat resmi dari Mahkamah Konstitusi terkait buku register perkara konstitusi (BRPK). 

Di sisi lain Ketua Bawaslu Kabupaten Demak Khoirul Saleh menuturkan, sejauh ini rangkaian tahapan Pilbup Demak mulai dari awal hingga pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara sudah baik. Sehubungan itu diyakini dihasilkan pesta demokrasi yang baik juga, pun pasangan Bupati dan Wakil Bupati Demak yang amanah. (Jati/Pt)

Lainnya

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

three × four =

Back to top button