
SEMARANG, detakjateng – Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani memimpin langsung pemusnahan rokok illegal secara serentak yang terpusat di KPPBC Semarang. Pemusnahan dilakukan terhadap 25,6 juta batang rokok ilegal yang merupakan hasil penindakan Kanwil DJBC Jateng dan DIY, KPPBC Semarang, KPPBC Kudus, KPPBC Tegal dan KPPBC Magelang dalam periode Januari 2019 s.d. Januari 2021. Total nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 21,85 Miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 11,66 Miliar.
Pemusnahan serentak ini dilakukan di 4 (empat) lokasi, yaitu di KPPBC Semarang, KPPBC Kudus, KPPBC Tegal, dan KPPBC Magelang. Secara keseluruhan Barang Milik Negara (BMN) yang dimusnahkan terdiri dari 25,6 juta batang rokok ilegal, 20 kg tembakau iris, 6.800 keping pita cukai rokok yang diduga palsu, 32 buah alat pemanas, 93 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan 3.560 ml Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).
Askolani menyatakan, rokok illegal yang dimusnahkan merupakan hasil sinergi dengan Aparat Penegak Hukum seperti TNI, POLRI, Kejaksaan dan juga SATPOL PP serta instansi terkait lainnya.
“Selama periode 2020 s.d. sekarang, Bea Cukai di wilayah Kanwil DJBC Jateng dan DIY yang bersinergi dengan APH, telah berhasil melakukan 433 penindakan dengan jumlah rokok illegal sebanyak 62,6 Juta batang. Nilainya sebesar Rp 65 Miliar dengan potensi kerugian negara yang terselamatkan mencapai Rp38,4 Miliar,” ujarnya sebagaimana rilis yang diterima Detak Jateng, Sabtu (27/3/2021).
Askolani menambahkan, upaya pemberantasan rokok illegal akan dilakukan terus menerus dari hulu hingga hilir. Hal tersebut dilakukan dalam rangka pengamanan keuangan negara, penciptaan iklim usaha yang sehat, dan kelancaran pembangunan. “Kami mengimbau kepada para pihak / pengusaha yang belum legal untuk berusaha secara legal karena “Legal Itu Mudah”. Jajaran Bea Cukai di seluruh daerah akan memberikan pelayanan terbaik dan berintegritas,” tambahnya. (Pray/AN)