
Purworejo, detakjateng.co.id-Unit Pengelola Kegiatan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (UPK DAPM) merupakan transformasi dari eks PNPM Mandiri Perdesaan yang akan bertransformasi menjadi Bumdesma. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), antara lain mengatur dibentuknya Bumdes Bersama (BUMDESMa).
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Bupati Purworejo, Yuli Hastuti dalam sambutannya saat menghadiri acara kegiatan sosialisasi PP Nomer 11/2021 Tentang Bumdes/Bumdes Bersama di Yogyakarta, Kamis (25/03/2021). Hadir pula dalam acara tersebut adalah, Direktur Perencanaan Teknis Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Kemendes PDT, Adityarwarman Darudono, Pimpinan DPRD Kabupaten Purworejo Kelik Susilo Ardani, Frans Suharmaji SE MM serta Plh Kepala Dinpermasdes Kabupaten Purworejo, Ganis Pramudito.
“Peningkatan kemampuan sumber daya manusia (SDM) UPK DAPM yang selama ini sudah berjalan baik, agar diprioritaskan. Bagi yang telah bekerja selama ini, perlu untuk tetap dipertahankan. Karena mereka telah berjuang mengamankan dan membesarkan UPK DAPM serta mengurangi kemiskinan di wilayah kecamatan masing-masing,” pinta Yuli Hastuti.
Politisi Partai Golkar ini melanjutkan, UPK DAPM se-Kabupaten Purworejo ada sebanyak 14 unit. Mereka memiliki total aset sebesar Rp68, 7 miliar dan surplus pada tahun 2020 sebesar Rp5,9 M. Jumlah tersebut tentu merupakan dana yang tidak sedikit, sehingga harus dikelola dengan sebaik-baiknya. “Salah satu caranya adalah dengan cara mengimplementasikan PP Nomer 11/2021 UPK DAPM menjadi Bumdesma, agar dunia pariwisata dan usaha kecil menengah lebih berkembang secara optimal,” kata Yuli.
Sementara itu, Adityawarman Darudono menjelaskan, pengelolaan dana bergulir masyarakat eks PNPM Mandiri Perdesaan wajib dibentuk Bumdes Bersama. Dengan ketentuan pembentukan Bumdesma paling lama dua tahun setelah PP nomor 11/2021 diterbitkan. Diharapkan pengelola UPK DAPM supaya tidak ada permasalahan maka bertransformasi menjadi Bumdes bersama karena aturannya sudah jelas, agar dalam pembangunan desa melalui Bumdes bersama berjalan dengan baik.
“Silakan segera dibentuk agar kita dapat bersama-sama mulai menginisiasi dari sekarang, karena prosesnya bertransformasi, nantinya Bumdesma akan benar-benar diberdayakan. Lembaga ekonomi seperti koperasi yang ada urusannya dengan Bumdesma, Poktan, Gapoktan, Pokdarwis dan sebagainya akan berkoordinasi dengan Bumdesma,” papar Adityawarman.
Sedangkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purworejo, Kelik Susilo Ardani mengharapkan setelah sosialisasi ini, pemerintah pusat khususnya Kemendes PDT dapat memberikan bantuan lebih untuk Kabupaten Purworejo terkait program-program Bumdesma. “Kalau kabupaten lain 50, untuk Kabupaten Purworejo minta 100 sehingga bisa intens. Kami masih akan berkonsultasi dengan Kemendes, tentang regulasi Bumdes bersama yang segera akan kami diskusikan,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Plh Kepala Dinpermades, Ganis Pramudito mengatakan, pelaksanaan sosialisasi PP Nomer 11/2021 diikuti 49 orang terdiri camat, Ketua UPK DAPM, BKDAPM dan Direktur Bumdes kategori maju. Sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman bagi yang terlibat dalam Bumdesma dan mekanisme serta teknis transformasi dari UPK DAPM menjadi Bumdesma. Mengingat banyaknya personil yang terlibat dalam kepengurusan UPK DAPM sebanyak 186 orang, maka diperlukan kecermatan dan dipersiapkan secara matang supaya transformasi dapat tertata lebih baik. NING-tie