Ekonomi

Pembelian Tiket KA Keberangkatan Wajib Gunakan NIK


PURWOREJO,detakjateng – Calon pelanggan yang akan membeli tiket kereta api jarak jauh untuk keberangkatan mulai 26 Oktober 2021 besok, wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) baik bagi penumpang dewasa maupun anak-anak. Sedangkan bagi Warga Negara Asing (WNA) wajib menggunakan nomor identitas yang ada pada paspor.

“Ketentuan tersebut bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik sesuai dengan Perpres Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Pelayanan Publik,” kata VP Daop 5 Purwokerto, Daniel Johannes Hutabarat, Jumat (21/10/2021).

Lanjutnya, aturan penggunaan NIK dan paspor ini juga berguna untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. Pasalnya, KAI telah mengintegrasikan aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding KAI. 

“Dengan demikian, data vaksinasi akan otomatis dapat diverifikasi pada proses boarding,” ungkapnya. 

Lebih lanjut dijelaskan, bagi pelanggan yang sudah terdaftar pada program Membership KAI Access serta pelanggan yang memiliki hak tarif reduksi namun data nomor identitas masih belum menggunakan NIK, maka pelanggan tersebut diminta untuk segera melakukan update data akunnya. Update data dapat dilakukan melalui Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121 mulai 15 Oktober 2021. Dikatakannya, adapun mulai 26 Oktober 2021, proses update data juga dapat dilakukan di Loket Stasiun atau aplikasi KAI Access.

“Layanan Customer Service di Daop 5 Purwokerto ada di 4 stasiun yaitu Purwokerto, Kroya, Kebumen dan Kutoarjo, Purworejo, Jawa Tengah. Per tanggal 26 Oktober 2021, selain customer service di 4 stasiun diatas, loket stasiun di Sumpiuh, Gombong, Karanganyar, Maos, Cilacap, Sidareja, Bumiayu dan Slawi juga dapat melayani update nomor identitas berdasarkan NIK,” imbuh Daniel.

Sehingga dengan begitu, ditegaskan Daniel, KAI mengajak para pelanggan pengguna jasa kereta api untuk segera melakukan update, dengan mendaftarkan NIK yang terdiri dari 16 digit secara tepat, agar proses verifikasi berjalan dengan baik. Sebelumnya, aturan wajib NIK ini juga sudah mulai diterapkan pada pemesanan dan pembelian tiket KA Lokal mulai tanggal 31 Agustus 2021.

“Perlu kami informasikan pula bahwa KA Logawa yg merupakan salah satu kereta keberangkatan dari Daop 5 yaitu dari Stasiun Purwokerto tujuan Jember akan dioperasikan kembali pada tanggal 29, 30 dan 31 Oktober 2021,” ungkap Daniel.

Selain itu, lanjut Daniel KAI juga menghimbau para calon penumpang kereta agar mengecek kembali syarat naik kereta jarak jauh. Salah satu persyaratan tersebut adalah larangan anak usia di bawah 12 tahun untuk naik kereta jarak jauh sejak 29 Juli 2021. 

“Peraturan ini berlaku untuk perjalanan kereta api jarak jauh,” tuturnya.

Sementara untuk penumpang di atas 12 tahun, masih berlaku seperti persyaratan sebelumnya yaitu wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Pengecualian berlaku bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin.

“Tapi mereka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. KAI mendukung kebijakan pemerintah yang mengupayakan Single Identity Number dalam mengakses pelayanan publik di transportasi kereta api. Diharapkan langkah ini akan semakin memberikan kemudahan, kecepatan, kepastian, dan keamanan kepada seluruh pelanggan,” pungkas Daniel. (MAY)

Lainnya

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

17 − fourteen =

Back to top button