Kesehatan

Purworejo Level 3 PPKM, Boleh Satu Jam Makan di Tempat

PURWOREJO, detakjateng-Untuk pelaksanaan PPKM Level 3 Kabupaten Purworejo, Bupati Agus Bastian, mengeluarkan Instruksi Bupati (Inbup) 7723 tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Covid-19 di Kabupaten Purworejo. Dalam Inbup terbaru itu memuat beberapa pelonggaran bagi kegiatan warga.

Untuk sektor pariwisata masih belum resmi dibuka, namun akan ada ujicoba pembukaan obyek wisata (obwis). Sedangkan pada sektor perhotelan, dalam Inbup diatur, untuk pengunjung hotel berusia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif rapid antigen yang dilakukan H-1 waktu check in. Jika memakai PCR berlaku sejak  H-2 waktu check in.

“Pedagang kaki lima, bengkel kecil, barbershop dan lain-lain diijinkan buka hingga pukul 21.00 WIB. Makan di tempat diperbolehkan dengan kapasitas 50% dan paling lama 60 menit. Rumah makan, cafe, puja sera, food court di pusat perbelanjaan diijinkan buka hingga pukil 21.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan,” terang Kabag Humas Pemkab, Rita Purnama saat dihubungi, Sabtu (23/10).

Dalam Inbup juga disebutkan bahwa, selain prokes ketat, maksimal pengunjung yang makan di tempat 50% dari kapasitas. Satu meja hanya diperbolehkan untuk dua orang. Pasar rakyat atau pasar tradisional boleh buka hingga pukul 17.00 WIB. (Nurul Retno M)


Kantor Bupati Purworejo. (Foto: ilustrasi/Nurul Retno M)

Lainnya

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 × 4 =

Back to top button