Lingkungan Dan Pertanian

Pengembangan TPAS Landoh Butuh Anggaran Rp 29 Miliar

REMBANG, detakjateng – Perluasan dan pengembangan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) di Desa Landoh, Kecamatan Sulang, Rembang, membutuhkan anggaran cukup besar. Menurut Bupati Rembang H Abdul Hafidz, TPAS Landoh membutuhkan suntikan dana sekitar Rp 29 miliar.

Abdul Hafidz menyatakan, pihaknya sudah menyiapkan anggaran pada APBD Perubahan tahun 2021, untuk menambah lahan TPAS Landoh seluas 1,5 hektar.

Hafidz mengatakan, pada pengembangannya nanti, TPAS itu tidak hanya untuk pembuangan sampah, tetapi juga sebagai pengolahan sampah menjadi bahan bakar terbarukan.

“Sehingga harapan kami, sampah yang menjadi problem di Kabupaten Rembang bisa selesai, “ kata Bupati.

Politikus PPP asal Pamotan itu menambahkan,  pengembangan TPAS Landoh ini semula dianggarkan sebesar Rp 29 Miliar. Namun perkembangan terakhir, belum ada kepastian. “Semoga tahun 2022, dianggarkan lagi, “ paparnya.

Menurut Hafidz, jika sampah diolah menjadi bahan bakar terbarukan, sudah ada pihak yang siap menampung. Salah satunya pabrik semen PT Semen Indonesia di wilayah perbatasan Kecamatan Gunem dan Bulu, Kabupaten Rembang.

“Meskipun tidak ada keuntungan, tapi paling tidak, sampah ini bisa bersih, “ terang Hafidz seraya menambahkan, selama tahun 2021 ini, penanganan sampah di Kabupaten Rembang baru mencapai 14,35 %. Realisasi tersebut masih kurang lumayan banyak, karena target jangka pendek penanganan sampah, dicanangkan pada angka 30 %.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Rembang, Dwi Wahyuni Hariyati menjelaskan ditail desain pengembangan TPAS Landoh sebenarnya sudah jadi. Tahun 2020 sudah dianggarkan oleh pemerintah pusat, namun terkena refocusing akibat pandemi.

Tahun 2021 sempat dialokasikan kembali, namun karena ada penambahan sarana pengolahan sampah menjadi bahan bakar, akhirnya anggaran berubah lagi.

“Kami berharap antara pengembangan TPA Landoh dengan pengolahan sampah menjadi bahan bakar, bisa berdampingan, “ ujarnya. (Daryono/Mar)

Lainnya

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

twelve + two =

Back to top button