
PURWOREJO, detakjateng-Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Purworejo memiliki Warga Binaan (WB) sejumlah 173 orang dan 58 orang staf dan karyawan. Meskipun setatus mereka adalah tahan, tapi para warga binaan memiliki hak untuk mengikuti vaksin covid-19.
Menurut Kepala Rutan Kelas IIB Purworejo, Muchamad Mukaffi, saat ini semua warga binaan, termasuk yang dulu terpapar positif ( hasil sudah negatif) dan pegawai Rutan Purworejo sudah tervaksin pertama. Sedangkan untuk vaksin kedua akan dilakukan pada Januari 2022.
“Selama pandemi Covid-19, kami mengurangi kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Untuk pihak luar, jika ingin berkegiatan di dalam Rutan harus mematuhi prokes,” jelas Kaffi, Selasa (23/11).
Untuk para pengacara yang akan menemui kliennya pun ada aturan ketat terkait protokol.kesehatan. “Bagi lawyer yang akan menemui WB, harus menunjukkan surat vaksin dan dilampiri surat keterangan negatif dari tes swab antigen,” tegas Kaffi..
Selama masa pandemi Covid-19, WB juga tidak bisa menerima kunjungan keluarga. “Kami masih menerima titipan makanan dari keluarga untuk WB. Dan, untuk keluarga yang akan mengetahui kondisi WB didalam bisa dengan video call, secara gratis,” imbuh Kafi.
Bagi keluarga WB yang berada di daerah pelosok dan tidak ada sinyal untuk video call, maka petugas Rutanlah yang akan menghubungkan keluarga dengan WB.
Sesuai dengan standar prokes di Rutan, ada alat cuci tangan di berbagai titik, seperti di depan pintu gerbang dan dii kantor. Khusus untuk WB di setiap blok sudah dipasang wastafel cuci tangan.
“Kami berharap setiap WB mematuhi Prokes, minimal 3 M yaitu mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, memakai masker dan menjaga jarak aman,” sebut Kaffi.
Warga binaan juga menerima masker gratis, di dalam kamar tahanan pun mereka dianjurkan tetap.memakai masker dan menjaga jarak satu dengan lainnya.
Kepala Rutan Purworejo mengatakan untuk masker sudah dibagikan kepada WB secara gratis. “Saya meminta WB untuk tetap memakai masker walaupun didalam kamar. Saya juga mengingatkan saat didalam kamar harus selalu jaga jarak aman,” katanya.
Dia mengakui, kapasitas tahanan dan warga binaan yang berada di Rutan Kepas II B Purworejo sebenarnya overload (melebihi kapasitas). Meski begitu WB disarankan tetap harus jaga jarak minimal satu meter di dalam ruangan.Ketentuan lain, setiap 2 minggu sekali Rutan Purworejo melakukan penyemprotan disinfektan untuk setiap blok dan ruangan.
“Kalau WB berada di luar ruangan, saya bisa memantau penerapan Prokesnya. Para WB wajib memakai masker dan jaga jarak aman 2,5 meter, ketentuan ini berlaku saat sholat berjamaah,” pungkas Kaffi. (Nurul Retno M/Mar)