
REMBANG, detakjateng – Setelah kandas dalam upaya banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jateng, Sumani (45), tersangka pembunuhan satu keluarga di Desa Turusgede, Rembang Kota, Pebruari lalu, mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
PT Jawa Tengah dalam putusannya menguatkan putusan majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rembang yang memvonis warga Dusun Pandak Desa Pragu, Kecamatan Sulang, Rembang tetsebut dengan hukuman mati, atas kasus pembunuhan 4 orang sekeluarga.
Permohonan Kasasi
disampaikan melalui Kepala Lembaga Pemasyarakatan Pati tempat Sumani di
tahan dan sudah diterima oleh kepaniteraan Pengadilan Negeri Rembang.
Hakim sekaligus Humas Pengadilan Negeri Rembang, Eri Sutanto ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa PT Jateng dalam keputusannya menguatkan keputusan PN Rembang.
“Artinya PT Jateng dalam keputusannya, tetap sama hukuman mati, “ kata Eri Sutanto.
Berkas permohonan kasasi dari Sumani ke Mahkamah Agung sudah diterima Pengadilan Negeri Rembang. Soal kapan kasasi diputus, Eri menyatakan tergantung Mahkamah Agung.
“Mengenai lama tidaknya, tergantung dari Mahkamah Agung, “ ungkapnya.
Eri menambahkan posisi Sumani yang semula berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Rembang, sudah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pati.
“Kami tidak mengetahui alasan pasti pemindahan tersebut, karena kewenangan di Rutan. Yang jelas kapasitas Lapas Pati lebih besar. Biasanya kalau menyangkut perkembangan kesehatan yang bersangkutan, pihak Lapas akan menyampaikan tembusan informasi, “ terang Eri.
Sebelumnya, Sumani divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Rembang, tanggal 6 Oktober 2021 lalu.
Ia terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai pelaku tunggal pembunuhan seniman Ki Anom Subekti, isteri, anak dan cucunya di Padepokan seni Ongko Joyo Desa Turusgede, Rembang, Februari 2021. (Daryono)