Wisata Dan Kuliner

Libur Nataru, Disparbud Wonosobo Tunggu Putusan Pembukaan Wisata Saat Pandemi

WONOSOBO, detakjateng – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Wonosobo masih menunggu aturan terbaru terkait pembukaan tempat wisata saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Aturan yang akan diberlakukan itu untuk mencegah penyebaran virus corona saat libur nataru.

“Secara resmi kami belum menerima terkait aturan baru pembukaan wisata saat Nataru nanti. Kami belum menerima perintah harus bagaimana dan seperti apa,” katanya Kepala Disparbud Kabupaten Wonosobo, Agus Wibowo saat dikonfirmasi, Sabtu (11/12/2021).

Lebih lanjut dikatakannya, terkait aturan tempat wisata saat libur Nataru tersebut yang berwenang memutuskan adalah Satgas Penanganan Covid-19 dan pihaknya hanya mengikuti keputusan tersebut.

“Sampai sekarang kami masih menunggu keputusan dari satgas. Sebab bisa buka atau tidak di saat pandemi seperti ini keputusannya ada ditangan satgas dan yang jelas kami akan ikut keputusan terkait tempat wisata dari atas secara berjenjang,” jelasnya.

Ia mengaku, nantinya keputusan dari satgas akan diumumkan dan diberitahukan kepada seluruh pengelola tempat wisata sebab pihak-pihak tersebut juga masih menantikan boleh tidaknya buka. Menurutnya, Satgas Covid-19 Wonosobo yang terdiri dari beberapa instansi akan terlebih dahulu menggelar rapat membahas pembukaan tempat wisata saat Natal dan tahun baru.

“Kami dari Disparbud Wonosobo tidak bisa memutuskan sepihak saja meski tempat wisata ada kewenangannya, hal itu karena kondisi pandemi Covid-19 belum berakhir. Maka segala sesuai yang bisa menimbulkan penularan Covid-19 diputuskan oleh satgas, tujuannya agar semuanya sama-sama selamat dan terhindar dari penularan Covid-19,” jelasnya.

Menurutnya, minggu depan baru akan dilakukan pembahasan terkait aturan saar Nataru. Apabila tempat wisata akan buka saat libur Nataru, lanjutnya, tentunya bakal menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan ada pembatasan-pembatasan. Hal itu agar tidak terjadi penularan Covid-19. (Aris)

Lainnya

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

11 − five =

Back to top button