
Cilacap, detakjateng.co.id — Petugas Lapas Kelas II B Cilacap Jawa Tengah berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika yang dikirim kepada seorang penghuni lapas. Petugas menemukan dua paket obat sejenis pil eximer di dalam dua bungkus gula pasir.
Menurut keterangan, pada hari Senin(14/12/21) sekitar jam 10.17 WIB, Subhan seorang petugas melakukan penggeledahan paketan JNT yang diantar oleh Atha Yekti untuk warga Binaan bernama Topikin terpidana kasus narkotika di kamar 17.
Kalapas II B Cilacap Wisnu Hani Putranto menuturkan, setelah dilakukan pengecekan dan penggeledahan barang tersebut, ditemukan dua paket obat sejenis pil eximer di dalam dua bungkus gula pasir.
Selanjutnya Amin Junaedi selaku koordinator penggeledahan barang kemudian melapor penemuan obat tersebut ke Ka.KPLP. Atas penemuan obat eximer tersebut, pihak Lapas berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Cilacap.
” Sekitar jam 11.00 WIB, tiga anggota satnarkoba polres cilacap datang ke Lapas, melakukan interogasi awal kepada Topikin kemudian kami dilakukan serah terima barang bukti,” ujar Kalapas, Senin malam.
Dalam paket itu, polisi mengamankan barang bukti, 79 butir pil eximer, satu buah kardus mie dan dua buah gula pasir. Atas kejadian Kalapas berharap supaya penggeledahan barang maupun kamar dilakukan secara rutin dengan teliti dengan waktu pelaksanaan yang di acak. ” Terus dilaksanakan untuk mencegah adanya barang-barang terlarang di dalam Lapas. Agar barang hasil razia/penggeledahan selanjutnya di data, diinventarisir dan diamankan untuk dimusnahkan,” tegas Kalapas. (nn).