
PURWOKERTO, Detakjateng.co.id – Ratusan petani asal Desa Batur Dieng, Banjarnegara, Jawa Tengah mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN), Purwokerto,Kamis (06/01/2022)
Sekitar 50 lebih petani mendatangi persidangan untuk melayangkan gugatan mereka yang ditujukan pada salah satu bank BUMN.
Usai acara ini, salah seorang petani, Hadi Santosa Yahya mengatakan, kasus ini bermula para petani yang menyewa lahan PT.Gerak Maju dirugikan dengan keputusan bank yang melelang tanah yang mereka sewa.
Dalam tuntutan tersebut, Yahya menegaskan petani ingin membeli tanpa melalui proses pelelangan, karena dikhawatirkan tidak transparan. Dalam mediasi tersebut petani sudah menawarkan pembelian dengan cara bertahap, namun dari pihak bank menolak dengan menetapkan menjual secara lelang.
Mereka hanya menuntut pembelian lahan oleh petani dikabulkan, karena kalau diperjualbelikan secara lelang kami khawatir tidak transparent.
Sementara salah satu petani penyewa Abdurahman mengaku menyewa tanah tersebut sejak tahun 2002 hingga 2025. Dirinya mengaku merasa dirugikan dengan keputusan tersebut.
“Saya sudah menyewa sejak tahun 2002 hingga 2025, lalu ada penjualan dari pihak bank” terangnya.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Melki dengan hakim anggota Arsas dan Kobsah. Sementara hasil sidang masih dalam proses dan akan dilanjut pada sidang berikutnya (pena Zun MA).