Pemerintahan

Dewan Pakar Papdesi Ingatkan Kades Agar Jangan Sembarangan Menyerahkan Data

BANYUMAS, detakjateng – Ada empat hal yang bisa menjadi sumber kebahagiaan. Demikian disampaikan oleh Ustad Kiai Muhammad Hamdi, SHI saat memberikan tauziah menjelang buka bersama Papdesi (Perkumpulan Aparatur Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia) se-eks Karesidenan Banyumas di Rumah Makan Warunge Dewek, Baturraden, Kabupaten Banyumas, Sabtu (16/4).

Momen berbuka puasa sekaligus dimanfaatkan untuk penyuluhan hukum dengan Dewan Pakar Papdesi Jawa Tengah, Dr Eko Suwarni, SH, MH. Nampak hadir Ketua DPC Papdesi dari Kabupaten Banyumas, Banjarnegara, Purbalingga dan Cilacap.

“Empat hal yang bisa membuat bahagia adalah pertama, ilmu yang banyak. Untuk bisa mendapatkan ilmu yang banyak, maka kita wajib belajar terus menerus. Kedua adalah Kesehatan. Kesehatan mahal harganya, semoga saat kita sehat, bisa bermanfaat,” kata Kiai Muhammad Hamdi.

Ketiga, lanjutnya adalah jabatan, seseorang yang punya jabatan harus bisa dilaksanakan sebaik-baiknya. Jabatan adalah amanah sehingga pejabat juga harus memikirkan agama. Terakhir, hal yang membuat bahagia adalah ibadah. “Imam Ghazali pernah berkata, jangan lupa beribadah kepada Allah SWT,” kata ustad Hamdi.

Banyak hal yang diutarakan para Kades, antara lain adalah belum adanya biaya operasional Kades, juga belum adanya operasional untuk Ketua RT dan RW. Ada pula yang menyampaikan bahwa BLT DD Covid, menghilangkan tunjangan dalam siltap.

Sementara itu, Dewan Pakar Papdesi Jateng, Dr Eko Suwarni menjelaskan bahwa, Kades adalah pemilik warga. Kades juga memiliki peran penting dalam pemerintahan.

“Orang melahirkan, meninggal, jual beli tanah, sekolah, bea siswa semua pasti membutuhkan surat dari RT, RW dan Kades. Karena itulah sudah semestinya pemerintah memperhatikan biaya operasional bagi para Kades,” kata Eko.

Ia juga berpesan pada para pimpinan desa itu agar selalu bekerja sesuai dengan koridor peraturan yang berlaku. “Jika ada pihak luar yang meminta data tanpa alasan yang dibenarkan, jangan diberi, karena merupakan rahasia.

Yang boleh meminta data hanya penyidik baik itu Penyidik Kejaksaan, Polri, KPK maupun Inspektorat,” pungkas perempuan yang berprofesi sebagai Jaksa ini. (NING)

Lainnya

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

12 − 4 =

Back to top button