Berita UtamaHukum, Kriminal Dan Militer

Dua Mantan Direktur BUMD Rembang Ditetapkan Sebagai Tersamgka Korupsi.

REMBANG, detakjateng -Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menetapkan dua mantan Direktur BUMD yakni NA dan HAP, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam investasi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ). 
Keduanya merupakan eks direktur di BUMD tersebut dan menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 3 miliar.

“Modusnya adalah PT RBSJ membuat anak perusahaan, anak perusahaan ini kemudian digunakan untuk melakukan investasi,” kata Kepala Kejati Jateng Andi Herman kepada media, di Semarang, Selasa (5/4/2022).

Andi menyebut pembentukan anak perusahaan yaitu PT Anindya Guna Utama (AGU) tidak melalui prosedur yang benar. Termasuk tidak adanya kajian dalam pembentukan anak perusahaan yang bergerak menjalankan investasi itu.

“Tidak ada analis independen, kemudian tidak mendapat persetujuan dari RUPS,” ujar dia.

“Sehingga pencairannya pun tunai tidak melalui mekanisme lalu lintas keuangan, sebagaimana biasanya investasi itu melalui lalu lintas keuangan yang resmi,” jelasnya.

Dia menyebut sebenarnya ada tiga orang yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut. Namun AB yang merupakan Direktur Utama PT RBSJ telah meninggal dunia akibat COVID-19.

Sementara itu, kedua orang yang kini tersangka ialah NA yang merupakan Direktur Keuangan PT RBSJ dan HAP sebagai Direktur Utama PT AGU.

“Dari hasil penyidikan diperoleh keterlibatan beberapa pihak. Terutama ini yang sekarang ditahan direktur keuangan (NA) yang melakukan proses pencairan uang tanpa prosedural,” kata Andi.

“Penyidik menghitung terdapat kerugian sebesar Rp 3 miliar dari BUMD yang diinvestasikan,”terangnya.
Atas perbuatamnya keduanya disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHP.

Keduanya terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Mereka juga terancam denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (Daryono)

Lainnya

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

20 − fifteen =

Back to top button