
PURBALINGGA, detakjateng – SMA Negeri 1 Purbalingga pada tahun pelajaran 2022/2023 akan menerima 432 peserta didik baru, yang terbagi ke dalam 12 rombongan belajar atau kelas, di mana setiap kelas terdiri 36 orang. Pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kali ini masih sama seperti tahun lalu, dengan sistem online, dimulai 29 Juni 2022, mulai pukul 07.00 WIB s.d 23.55 WIB (setiap hari dalam masa pendaftaran), dan ditutup 1 Juli 2022, pukul 16.00 WIB).
Pada tahun pelajaran 2022/2023 ini, tidak ada penjurusan saat PPDB, karena SMAN 1 Purbalingga mulai menerapkan Implementasi Kurikulum Merdeka, dan penjurusan IPA dan IPS baru akan dimulai saat siswa Kelas X naik ke Kelas XI.

“Tahun ini, kami menerima 432 peserta didik baru. Kepada lulusan SMP/MTs yang hendak mendaftar ke SMAN 1 Purbalingga, silahkan cermati jadwal dan tahap pendaftaran,” ujar Kepala Kepala SMAN 1 Purbalingga, Joko Mulyanto, S.Pd, M.Pd kepada wartawan di SMAN 1 Purbalingga, Sabtu (18/6/2022).
Menurut Joko Mulyanto, untuk tahun pelajaran 2021/2022, jumlah peserta didik SMAN 1 Purbalingga sebanyak 1231 orang, tersebar ke dalam 36 rombongan belajar. “Mengingat Kelas XII sudah lulus, maka daya tampung kelas X yang akan diterima tidak jauh berbeda, yakni 432 orang. Saat ini, kami memiliki 75 guru dan 29 tenaga pendidikan,” ujar Joko Mulyanto.
Dijelaskan, untuk jadwal PPDB 15 Juni – 28 Juni 2022 berupa pengajuan akun dan verfikasi berkas. Selanjutnya 29 Juni – 1 Juli 2022 aktivasi akun, pendaftaran, dan perubahan pilihan. Kemudian 1-3 Juli evaluasi pengaduan. Pengumuman hasil PPDB pada 4 Juli 2022, dilanjjut daftar ulang 5-7 Juli 2022, dan 18 Juli awal tahun ajaran baru.
Pada PPDB kali ini, lanjut Joko Mulyanto, ada empat jalur. Yakni jalur zonasi (paling sedikit 55%), afirmasi (paling sedikit 20%), jalur prestasi (paling banyak 20%) dan perpindahan tugas orang tua/wali (paling banyak 5%). Khusus jalur afirmasi, dari paling banyak 20 persen, terdiri yatim/piatu paling banyak 2 %, anak panti paling banyak 2 %, anak tenaga kesehatan (Nakes) paling banyak 3 %, dan siswa miskin 13 %.
“Untuk prioritas seleksi, baik jalur zonasi, afirmasi maupun perpindahan tugas orang tua /wali adalah jarak tempat tinggal terdekat dan usia yang lebih tua. Sedangkan jalur prestasi berdasarkan bobot nilai tertinggi dan usia yang lebih tua,” jelasnya.
Informasi lebih jelas tentang PPDB SMA maupun SMK Jawa-Tengahg, silahkan simak pada laman situs ppdb.jatengprov.go.id. (*)