
PURWOREJO, detakjateng-Negara yang sehat adalah negara yang dibangun dan didirikan atas pajak rakyatnya. Hal itu disampaikan oleh Sekda Kabupaten Purworejo, Said Romadhon saat menjadi narasumber dalam acara Talkshow ‘Sinergi Pajak Untuk Pembangunan’ di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Kamis (27/10/2022).
Karena itulah, Said Romadhon meminta agar masayarakat patuh dan taat dalam membayar pajak, terutama pajak kendaraan bermotor. Ia menjelaskan, Pemkab Purworejo mendapatkan dana bagi hasil pajak cukup besar dari Pemprov Jawa Tengah.
“Kuta mendapatkan Rp31 M dari bagi hasil pajak kendaraan bermotor. Dari bea balik nama kita dapat Rp15 M. Uang tersebut dipergunakan untuk pembangunan di Kabupaten Purworejo,” kata Sekda Said.
Dalam kesempatan itu, Said juga memohon pada warga Kabupaten Purworejo agar taat bayar pajak. “Umur kita ini kan tidak ada yang tahu, jangan sampai hutang pajak kendaraan bermotor kita bawa sampai meninggal,” kata Said.
Sementara itu, Kepala UPPD Kabupaten Purworejo, R Roedito Eka S menyampaikan berbagai raihan yang berhasil dicapai oleh jajarannya. “Untuk capaian target kinerja pendapatan tahun 2021 sebesar Rp 126,41 M atau sebesar 94,25% dari target sebesar Rp 134,13 M.
“Khusus untuk penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), bahwa terhitung tanggal 24 Oktober 2022 untuk realisasi PKB telah mencapai Rp74, 7 M atau 86, 40% dari target sebesar Rp86, 5 M. Sedangkan capaian penerimaan BBNKB sebesar Rp33, 7 M atau 64, 90% dari target sebesar Rp52 M,” jelas Roedito.
Sedangkan untuk penanganan tunggakkan, telah mencapai 17% realisasi bayar dari tunggakkan piutang di wilayah Kabupaten Purworejo. Untuk tingkat kepatuhan wajib pajak per tanggal 26 Oktober 2022, mencapai rata-rata 77, 74%, ada peningkatan 1, 16% dibanding akhir tahun 2021 sebesar 76, 58%.
Roedito memaparkan, untuk realisasi bagi hasil pajak sejak tiga tahun terakhir dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 terus mengalami kenaikan. “Bagi hasil pajak tahun 2019 sebanyak Rp87, 58 M. Tahun 2020 meningkat jadi Rp91, 97 M. Kemudian akhir tahun 2021 juga neningkat menjadi Rp98,84 M,” jelasnya.
Untuk terus meningkatkan pendapatan dari sketor pajak di tahun 2022 ini, UPPD Kabupaten Purworejo terus melakukan inovasi layanan Samsat. “Kami ucapkan terima kasih kepada Pemkab Purworejo atas dukungan dan koordinasi yang harmonis dalam memberikan fasilitas pelayanan yang lebih representatif. Serta dukungan tertib tepat waktu pembayaran pajak kendaraan plat merah (mobil dinas) dalam Gerakan ASN Disiplin Pajak Untuk Rakyat (GADIS PANTURA). Hingga kini program GADIS PANTURA masih terus berlangsung,” ujar Roedito.
Untuk meningkatkan sinergitas layanan terpadu dengan Pemkab, Bapenda Provinsi Jawa Tengah akan melibatkan peran dari pemberdayaan masyarakat dan desa melalui layanan Samsat Bumdes Digital Mandiri. Layanan ini berupa pembayaran PKB yang bekerjasama dengan Bumdes di Kabupaten Purworejo, didukung aplikasi Laku Pandai Bank Jateng maupun PT.BPR BKK. (NING)