
PURWOREJO, detakjateng-Sudah beberapa tahun sejak pandemi tidak melakukan kenaikan tarif pada pelanggan air minum, Perumda AM Tirta Perwitasari Kabupaten Purworejo berencana menaikkan tarif pada tahun 2023. Sosialisasi kenaikan tarif dilakukan oleh BUMD itu dengan mengundang ratusan perwakilan pelanggan, Kamis (22/12/2022).
Kegiatan bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati Purworejo, dibuka oleh Wakil Bupati Hj Yuli Hastuti. Turut hadir dalam sosialisasi adalah Asisten 1 Selda yang juga Dewan Pengawas Perumda AM Bambang Susilp, Asisten 3 Sutrisno dan Direktur Perumda AM Tirta Perwitasari, Hermawan Wahyu Utomo.
“PDAM merupakan institusi bisnis, tidak hanya sebagai penyedia air semata yang bersifat sosial. Untuk menyalurkan air ke masyarakat tentunya memerlukan investasi dan menyediakan infrastruktur yang dibutuhkan. Seiring dengan kenaikan berbagai komponen utama seperti BBM dan listrik, maka kenaikan tarif air minum menjadi pilihan sulit yang terpaksa harus diambil. Kenaikan tarif juga diperlukan untuk peningkatan pelayanan kepada pelanggan maupun pengembangan cakupan pelayanan,” kata Wabup Yuli Hastuti dalam sambutannya.
Sementara itu direktur Perumda Tirta Perwitasari Hermawan Wahyu Utomo melaporkan bahwa, perusahaannya berupaya menaikan produksi, menambah wilayah pelayanan, mengurangi kebocoran, menambah pelanggan dan menaikkan kontribusi pajak baik kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Kenaikan yang direncanakan adalah sebesar Rp370 per meter kubik, dari tarif semula Rp2.430 menjadi Rp2.800.
“Tahun 2015 jumlah pelanggan hanya 17 ribu yang meliputi 6 kecamatan, pada akhir tahun ini sudah mencapai 30 ribu lebih yang meliputi 10 kecamatan. Insya Allah tahun depan dapat mencapai 12 kecamatan,” kata Hermawan optimis.
Ia menambahkan banyak prestasi yang diraih dan sejumlah penghangaan yang dicapai oleh Perumda Tirta Perwitasari. “Prestasi yang diraih oleh Perumda AM Tirta Perwotasari antara lain, selalu mendapat penilaian dari Auditor KAP dengan Wajar Tanpa Pengecualian. Selain itu juga penilaian kinerja dari BPKP maupun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai PDAM yang sehat dan baik, dengan peringkat nilai kinerja selalu naik dari tahun ke tahun,” tutur Hermawan.
Sesuai amanat UU, PDAM sebagai perusahaan daerah yang diberikan mandat pemerintah dalam memberikan pelayanan air bersih kepada masyarakat harus bisa menerapkan prinsip – prinsip dasar pelayanan yaitu 5K, Kuantitas, Kualitas, kontinuitas keterjangkuan dan Kemudahan. Kualitas yaitu memiliki kualitas baik dari sisi fisika/kimia dan biologi, tidak kotor/keruh, tidak mengandung unsur kimia yang berbahaya dan tidak mengandung bakteri berbahaya serta sudah di beri desinfektan. Kuantitas yaitu jumlah atau debit serta tekan yang cukup. Kontinuitas, yaitu melayani secara kontinyu 24 jam, keterjangkauan yang harga terjangkau dan murah. Kemudahan yaitu mudah memasang, membayar dan berkomunikasi.
“Selain itu sebagai badan usaha, PDAM juga dituntut untuk bisa memenuhi pemulihan biaya operasional/FCR (Full Cost Recovery), sehat secara bisnis, dan berkelanjutan, dengan selalu mereview tarif setiap tahun. Dikarenakan adanya wabah Covid19, sudah 2 tahun PDAM Purworejo tidak mengadakan penyesuaian tarif sehingga pada tahun 2023, PDAM Tirta Perwitasari diwajibkan oleh UU untuk melakukan penyesuai tarif,” jelas Dirut PDAM.
Jelasnya lagi, tarif PDAM di Kabupaten Purworejo termasuk paling murah jika dibandingkan dengan kabupaten/kota lain di Jawa Tengah. Mungkin hal ini bukan sesuatu keputusan yang kurang populer, tetapi PDAM Kabupaten Purworejo juga dituntut untuk melakukan pengembangan dan penambahan wilayah pelayanan sesuai dengan SDG, 100 0 100, yaitu, 100% akses air bersih, 0% pemukiman kumuh dan 100% sanitasi yang baik. ADV.