
BANYUMAS- Bambang Puji pemilik tanah warga Sokaraja, Banyumas akan mengajukan gugatan, jika Pemkab Banyumas tidak segera mengembalikan tanahnya. Karena tanah hak miliknya diklaim milik Pemkab Banyumas dan dimanfaatkan untuk Pasar Sangkalputung di Desa Sokaraja Tengah, Sokaraja, Banyumas, Jawa Tengah.
Bambang meminta Pemkab untuk menghentikan klaim sepihak atas tanahnya yang sudah berlangsung sejak 39 tahun, dan untuk segera mengembalikan.
” Sejak tahun 1981 hingga 2022, saya rutin membayar pajak tiap tahun, bahkan sejak kepemilikan tanahnya masih dalam bentuk leter c, sampai sertifikat rutin bayar, ” ujar Bambang, Rabu (22/02/2023)
Bambang menjelaskan, bukti bukti kepemilikan tanah yang dia miliki yaitu Surat keterangan desa, tanah tidak pernah terjadi jual beli. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Bukti kepemilikan sudah ditunjukkan saat rapat bersama Pemda, dan Pemda tidak bisa membantah dan Pemda tidak memiliki bukti kepemilikan,” jelas Bambang.
Selama ini pihaknya juga sudah melakukan upaya lanjutan, apabila tidak ditanggapi Pemerintah dengan serius.
Bambang mengakui, sudah menempuh langkah persuasif dan musyawarah, namun tidak ada tanggapan berarti, dan belum ada keputusan.
“Pemda jangan bilang beli dulu, pertama pelepasan klaim dari pemda, selama 39 tahun di klaim oleh pemda. Selama 39 tahun kami dirugikan, tiap tahun bayar pajak, pemda tiap hari narik retribusi,” ujarnya.
Bambang menerangkan, sejak tahun 2022 mulai intens dibahas semakin intensif, tapi pemda selalu menanyakan pada masalah awal terkait bukti kepemilikan. Padahal bukti kepemilikan sudah ditunjukkan dan tidak ada bantahan.
Sementara Kepala Bidang Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Banyumas Sarikin membenarkan, sebagian tanah pasar Sangkalputung itu atas nama warga.
Sesuai data sertifikat, tanah itu milik Hendro Puji Santoso sebagian yang sebelah barat sekitar 1.277 meter perseg.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Amrin Ma’ruf menambahkan, pihaknya sedang menelusuri legalitas kepemilikan tanah tersebut. Kemudian jika terbukti milik warga, pemkab akan membeli tanah tersebut.
“Kami komitmen, tapi harus pakai aturan jangan sampai di kemudian hari ada bukti bahwa itu milik pemda, ternyata dibeli pemda. Ini harus diclearkan dulu,” kata Amrin.
Menurut Amrin di lahan pasar itu terdapat dua sertifikat. Sebagian milik pemerintah desa setempat dan sebagian milik warga. ” Datanya memang seperti itu. Karena itu harus diclearkan (Nanang AN).