
PURWOKERTO, detakjateng.co.id – Positif gunakan narkoba, sopir yang membuat mobil Fortuner yang dikendarainya tersangkut di jembatan rel kereta api, ditetapkan sebagai tersangka.
Sopir Fortuner yang membawa pemudik masuk ke jalur kereta api di perlintasan 501 Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas ini kini ditahan di Mapolresta Banyumas.
Kepolisian Banyumas mendapati jika tersangka ini mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi Siswanto kepada wartawan, Kamis (20/4/2023). menjelaskan, dari hasil pengembangan selain masuk ke perlintasan kereta api 501 di Kecamatan Sumpiuh, dan dari hasil pengecekan tes urine dari driver atas nama Chandra ini menggunakan sabu.
” Pengembangan kasus ini didapatkan berdasarkan keterangan saksi yang juga merupakan penumpang yang masih satu keluarga dan hendak mudik dari Jambi ke kampung halamannya di Purworejo. Driver atau pengemudi Fortuner ini sendiri adalah Chandra (27) yang disewa oleh keluarga tersebut untuk mengantarkan ke Purworejo,” jelas Agus.
Penyidik Satreskrim Polresta Banyumas sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi, saksi ini adalah penumpang satu mobil bersama driver atas nama tersangka Chandra yang pada saat itu masuk ke dalam perlintasan rel kereta api.
Tersangka Chandra harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan kini mendekam di tahanan Mapolresta Banyumas (nan).