Hukum, Kriminal Dan Militer

Pria Penganiaya Juru Parkir, yang Viral di Medsos Ditangkap Polresta Banyumas

BANYUMAS ,detakjateng.co.id –
Unit Reskrim Polsek Kemranjen bersama Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan terhadap juru parkir yang terjadi di depan konter HP Desa Karangjati, Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas.

Terduga pelaku yaitu berinisial DS (38) warga Kelurahan Kalitengah Kecamatan Gombong Kabupaten Kebumen. Dia berhasil diamankan Polisi setelah video CCTV penganiayaan yang dilakukannya kepada juru parkir bernama AH (29) warga Kecila Kemranjen Banyumas, viral di media sosial.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi S, SIK, MH, menjelaskan kronologi kejadian tersebut terjadi pada hari Senin (15/5) sekira pukul 16.00 WIB.

Pada saat itu AH melihat 2 orang yang sedang berada diatas sepeda motornya sambil berbincang dipinggir jalan sehingga sepeda motor tersebut mengganggu pengguna jalan yang melintas.

Setelah itu AH menegur pengendara motor tersebut agar memarkir kendaraannya dengan benar namun malah terjadi cek cok antara keduanya.

“AH menegur kedua orang tersebut supaya parkirnya agak menepi, namun DS yang menggunakan celana loreng tidak terima dengan tegurannya dan marah kepada AH kemudian menariknya kearah konter HP dan terjadi pemukulan,” ungkap Kasat Reskrim saat dikonfirmasi, Sabtu (20/5/23).

Seperti yang nampak dalam video viral CCTV yang beredar, pria yang memakai celana loreng TNI dan jaket abu abu garis tiga memanjang di lengan itu memukul korban menggunakan helm hingga terjatuh dan pingsan.

“Jadi terduga pelaku yang memakai celana loreng dan melakukan penganiayaan itu merupakan warga sipil, modusnya karena tidak terima ditegur dan cek cok dengan korban,” ungkapnya.

Setelah sadar dengan kondisi mengalami luka memar di bagian kepala sebelah kanan, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Sektor Kemranjen.

Menindaklanjuti laporan tersebut, selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku DS (38) di wilayah Kebumen berikut barang bukti Satu buah helm merk KYT warna hitam, satu buah celana panjang loreng TNI, satu buah jaket merk adidas warna abu-abu dan satu unit sepeda motor merk honda Supra x 125.

Kasat Reskrim menambahkan, saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuataanya pelaku dijerat Pasal 351 dengan ancaman 5 tahun penjara,” tambahnya. (nan)

Lainnya

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

nine − 3 =

Back to top button