
PURWOKERTO, detakjateng.co.id – Meski diwarnai ketegangan, namun pelaksanaan eksekusi pengosongan aset tanah dan bangunan bernilai miliaran rupiah di Jalan Ahmad Yani Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah Selasa (22/8/2023) berlangsung sukses.
Pihak termohon eksekusi Djohra, akhirnya menyerahkan kunci secara sukarela setelah pemohon eksekusi bersedia menjual kembali kepada pihak termohon.
Pemantauan di lokasi, ketegangan sempat terjadi saat Panitera PN Purwokerto Muhammad Pujasi membacakan putusan perkara dan petugas PN akan melakukan pengosongan lokasi sempat terjadi ketegangan.
Namun mereka dihadang oleh puluhan massa dari berbagai ormas dan elemen masyarakat. Ketegangan bisa diredam setelah pihak kepolisian menfasilitasi untuk berunding.
Ketua PN Purwokerto Rudy Ruswoyo yang hadir di lokasi eksekusi berhasil melakukan negoisasi dan akhirnya pihak termohon eksekusi Djohra bersedia menyerahkan kunci sebagai tanda eksekusi sukarela kepada pihak pemohon eksekusi, Sugiarto.
Menurut Rudy, setelah penyerahan kunci secara sukarela, objek sengketa ini akan dibeli kembali oleh pihak termohon eksekusi diberi jangka waktu tujuh bulan dengan harga Rp 5.250.000.000. Objek eksekusi ini akan kembali lagi setelah pelunasan selama tujuh bulan,” kata Rudi.
Dijelaskan perkara antara Sugianto sebagai pemohon eksekusi melawan Djohra sebagai termohon eksekusi sudah dimenangkan pihak pemohon. Upaya eksekusi ketiga ini, setelah dua kali gagal sebelumnya sudah berlangsung empat tahun lalu.
Humas PN Purwokerto,Aditya Ariwirawan menjelaskan, eksekusi sebelumnya gagal karena termohon eksekusi telah melakukan upaya hukum perdata, berupa sembilan kali melakukan gugatan, bantahan dan upaya hukum banding terkait objek sengketa. Termohon juga telah melakukan pelaporan secara jalur pidana dan sudah dua kali diajukan upaya prapradilan namun kandas.
” Eksekusi yang dilakukan PN Purwokerto, sudah melalui tahapan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sudah dilakukan aanmaning. Namun para pihak tidak mencapai kesepakatan bersama,” ujar Aditya.
Dikatakan, PN Purwokerto sudah dua kali mengupayakan mediasi sebelum eksekusi dilaksanakan agar para pihak dapat melaksanakan eksekusi secara sukarela. Namun juga tidak berhasil.
Fajar Andi Nugroho, kuasa hukum termohon eksekusi mengatakan, kliennya semula mengajukan penawaran pelunasan sembilan bulan, dengan uang muka Rp 500 juta, dibayarkan seminggu.
Syaratnya, sementara masih menempati dan barang-barang tidak ada yang dikeluarkan. Untuk harga sudah sesuai hasil mediasi beberapa waktu lalu di PN, yakni Rp 5,250 miliar untuk bidang tanah seluas 1.080 meter persegi dan bangunan rumah.
” Jika kemudian selama tujuh bulan jika klien nya tidak bisa melunasi. Maka uang muka akan hangus dan kita akan keluar secara sukarela,” ujar Fajar (nan).