Hukum, Kriminal Dan Militer

Tegas,Aparat Tutup dan Bongkar Penambangan Ilegal di Banyumas

BANYUMAS, detakjateng.co.id – Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah akan menutup seluruh penambangan emas ilegal yang ada di sejumlah tempat. Selain itu aparat juga membongkar bangunan yang ada diatas lahan penambangan.

Hal itu dikatakan Kasatpol PP Banyumas, Sugeng Amin usai melakukan penutupan dan pembongkaran lapak dan bangunan di lokasi penambangan Desa Pancurendang Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (8/08).

Menurut Kasatpol, tindakan tersebut dilakukan setelah Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) melakukan rapat koordinasi dengan Gubernur Jawa Tengah.

Menurut Kasatpol, setelah pembongkaran Lapak di Ajibarang, petugas dalam waktu dekat akan melakukan hal sama di lokasi penambangan emas Desa Paningkaban dan Cihonje di Kecamatan Gumelar. ” Setelah ini kita akan segera tutup secara resmi dan bongkar seluruh bangunan di penambangan Gumelar,” ujar Sugeng.

Penutupan tiga lokasi penambangan di Banyumas dilakukan, menyusul terjebaknya 8 penambang emas di lubang sumur galian dan tidak berhasil di evakuasi. ” Penambangannya juga ilegal sehingga kami tegas menindak sesuai aturan,’ tambah Sugeng.

Dalam oembongkaran puluhan bedeng yang berdiri di atas sumur tambang emas ilegal di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, berlangsung tanpa perlawanan.

Bahkan warga secara sukarela membongkar bedeng yang selama ini menjadi tempat mereka bekerja. Pembongkaran bedeng itu dilakukan di bawah pengawasan Satpol PP, TNI, dan Polisi.

Terdapat 34 bedeng yang berdiri di atas lahan seluas 2 hektare ini. Namun ada beberapa bedeng yang tidak boleh disentuh oleh warga.

Sementara bangunan yang tidak boleh disentuh di antaranya gudang tempat penyimpanan mesin pengolahan karena masih disegel kepolisian. Bedeng tempat delapan penambang terjebak air juga dilarang disentuh, termasuk bedeng yang ada di sekitarnya (nan).

Lainnya

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

five × one =

Back to top button